Pertanyaan:
Apakah shalat sunah rawatib qabliyah subuh sama dengan salat sunah fajar?
Jawaban:
Ya, sama. “Rawatib” adalah bentuk jamak dari kata “ratibah“, yang artinya ‘tetap, terus-menerus’. “Qabliyah” artinya ‘sebelum’. “Salat sunah rawatib qabliyah subuh” merupakan istilah dari para ulama, yang artinya, ‘salat sunah yang tetap dilakukan sebelum subuh’. Karena salat ini dilakukan pada waktu fajar, yaitu setelah azan subuh dan sebelum iqamat subuh, maka dia dinamakan “salat sunah fajar”. Tidak ada perbedaan antara keduanya. Namun, di dalam hadis-hadis, salat ini disebut dengan “rak’atal fajr” (dua rakaat di waktu fajar, sebelum subuh), sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis di bawah ini,
Aisyah berkata, “Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaga sesuatu dari salat-salat sunnah melebihi penjagaan beliau terhadap ‘rak’atal fajr’ (dua rakaat di waktu fajar).” (HR. Bukhari, no. 1163)
Diriwayatkan dari Aisyah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Rak’atal fajar (dua rakaat di waktu fajar) lebih baik daripada dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim, no. 725)
Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi Khusus, Tahun VIII, 1425 H/2004 M.
Dengan pengeditan oleh www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Shodaqoh Kepada Orang Tua, Kodok Haram, Istri Pulang Ke Rumah Orang Tua, Syarat Shalat Qashar, Malaikat Terkuat Dalam Islam, Syukuran Anak Lahir